Halaman ini berisi tentang informasi syarat pendaftaran domain Indonesia atau DOT ID murah yang Kami sediakan. Semua persyaratan ini diatur oleh PANDI (Pengelola domain Indonesia).
Persyaratan bisa di kirimkan berupa berkas JPG atau PDF ke support@newtonindonesia.co.id dengan subjek “Admin [namadomain]” (silahkan diganti nama domain dengan nama domain Anda),
Syarat umum pendaftaran .ID adalah:
Minimal karakter domain adalah 4.
Nama domain diluar dari nama yang dibatasi, adapun untuk nama yang dibatasi bisa Anda lihat dengan klik di sini.
Selain syarat umum di atas berikut syarat kelengkapan dokumen untuk masing-masing ekstensi.
EKSTENSI | SYARAT |
---|---|
.web.id .my.id | KTP yang masih berlaku |
.ac.id | KTP yang masih berlaku SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan. Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga. Format bisa di download di https://newtonindonesia.co.id/surat-permohonan-domain/ Surat kuasa dari Pimpinan Lembaga apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan Lembaga tidak perlu dilampirkan. |
.co.id .biz.id | KTP yang masih berlaku SIUP/TDP/AKTA/Surat Izin yang setara (Kartu NPWP tidak termasuk) Kepemilikan Merk (bila ada) |
.id | KTP yang masih berlaku SIUP/TDP/AKTA/ Surat Ijin yang setara untuk pendaftar berbentuk Badan Usaha/badan hukum Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika. |
.sch.id | Sekolah Formal KTP yang masih berlaku Surat Permohonan Kepala Sekolah. Format surat bisa di download di https://newtonindonesia.co.id/surat-permohonan-domain/ Surat Kuasa, jika KTP yang dilampirkan bukan KTP kepala sekolah Lembaga Pendidikan Non-Formal KTP yang masih berlaku SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait. |
.or.id | KTP yang masih berlaku Akta Notaris atau SK Intern Organisasi Surat Permohonan Resmi dengan kop surat,dibubuhi tanda tangan basah (bukan edit digital) dan juga di stempel dengan stempel organisasi |
.go.id | KTP yang masih berlaku Kartu Pegawai Surat Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006) Surat Kuasa |